Ustadz, ada keluarga Muslim memiliki anak laki-laki A. Di sisi lain,
ada keluarga Kristen memiliki anak perempuan bernama B.Tanpa
sepengetahuan keluarga, A dan B menjalin ikatan cinta.
Orang tua A sempat berpikir untuk melepaskan saja persoalan ini
kepada dua anak itu. Biarlah hal ini menjadi persoalan yang akan
dijawab, disikapi, dan dilakukan oleh kedua anak muda itu saja. Mohon
dengan hormat Ustadz memberi saran terkait masalah ini.
H Muhammad AM
(asrorimaruf@ymail.com)
Jawaban :
Anak adalah amanah Allah pada setiap orang tua dan
akan dimintakan pertanggungjawabannya. Di antara amanah Allah pada
setiap orang tua adalah membentengi fitrah keimanan anak-anaknya dengan
cara mengenalkan dan mencintakan anak-anaknya pada Allah dan Rasul-Nya
dengan panduan Al-Quran dan Sunnah.
Kepada orang tua harus sabar dan jangan putus asa dalam berjuang
mengembalikan anaknya yang hanyut oleh godaan syahwat cinta. Bantu
nyalakan cahaya hati anak dalam memilih jodoh agar tunduk dengan
kriteria yang ditetapkan Allah dalam QS Al-Baqarah [2] : 221 .
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik ( dengan wanita-wanita mukmin ) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik
walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya ( perintah-perintah-Nya ) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.” ( QS Al-Baqarah [2] : 221 ).
Seburuk-buruk orang tua adalah yang merusak fitrah anaknya, yakni
orang tua yang putus asa dan membiarkan hanyut dalam kekufuran atas nama
cinta sekalipun. Abu Hurairah menceritakan bahwa Nabi bersabda, “Tidak
ada seorang anak pun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan
fitrah. Lalu, kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak itu Yahudi,
Nasrani, atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan
binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat
padanya?” ( HR Bukhari – 1270 ). Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Selasa, 31 Mei 2011 / 27 Jumadil Akhir 1432
Tidak ada komentar:
Posting Komentar