Different

Ustadz, ada keluarga Muslim memiliki anak laki-laki A. Di sisi lain, ada keluarga Kristen memiliki anak perempuan bernama B.Tanpa sepengetahuan keluarga, A dan B menjalin ikatan cinta.
Orang tua A sempat berpikir untuk melepaskan saja persoalan ini kepada dua anak itu. Biarlah hal ini menjadi persoalan yang akan dijawab, disikapi, dan dilakukan oleh kedua anak muda itu saja. Mohon dengan hormat Ustadz memberi saran terkait masalah ini.
 
H Muhammad AM
(asrorimaruf@ymail.com)

Jawaban :
Anak adalah amanah Allah pada setiap orang tua dan akan dimintakan pertanggungjawabannya. Di antara amanah Allah pada setiap orang tua adalah membentengi fitrah keimanan anak-anaknya dengan cara mengenalkan dan mencintakan anak-anaknya pada Allah dan Rasul-Nya dengan panduan Al-Quran dan Sunnah.
Kepada orang tua harus sabar dan jangan putus asa dalam berjuang mengembalikan anaknya yang hanyut oleh godaan syahwat cinta. Bantu nyalakan cahaya hati anak dalam memilih jodoh agar tunduk dengan kriteria yang ditetapkan Allah  dalam QS Al-Baqarah [2] : 221 .

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik ( dengan wanita-wanita mukmin ) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya ( perintah-perintah-Nya ) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” ( QS Al-Baqarah [2] : 221 ).
Seburuk-buruk orang tua adalah yang merusak fitrah anaknya, yakni orang tua yang putus asa dan membiarkan hanyut dalam kekufuran atas nama cinta sekalipun. Abu Hurairah menceritakan bahwa Nabi bersabda, “Tidak ada seorang anak pun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fitrah. Lalu, kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak itu Yahudi, Nasrani, atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya?” ( HR Bukhari – 1270 ). Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Selasa, 31  Mei  2011 / 27 Jumadil Akhir 1432

Tidak ada komentar:

Posting Komentar